Kategory

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label SHOLEH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SHOLEH. Tampilkan semua postingan
Senin, 14 Februari 2011

Agar puasa kita berjalan seperti apa yang kita inginkan, berikut ringkasan 10 alternatif kegiatan di bulan Ramadhan yang bisa kita lakukan:


1. Berusaha agar senantiasa bisa mendapatkan takbiratul ihram yang pertama bersama imam dalam seluruh shalat jama’ah lima waktu yang kita kerjakan di masjid, karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa yang shalat karena Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa selama empat puluh hari berjama’ah dan mendapati takbiratul ihram yang pertama maka ia akan dibebaskan dari dua hal: dibebaskan dari api neraka dan dibebaskan dari kemunafikan.” (HR. Imam At Tirmidzi)

2. Shalat Shubuh berjama’ah di masjid, kemudian duduk untuk berdzikir dan membaca al Qur`an sampai terbit matahari. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Barang siapa yang shalat shubuh berjama’ah, kemudian duduk berdzikir sampai terbit matahari, kemudian shalat dua raka’at maka dicatat baginya (pahala) haji dan umrah secara sempurna, sempurna, sempurna.” (HR. Imam At Tirmidzi)

3. Belajar dan bekerja dengan penuh semangat dan kesungguhan karena bulan Ramadhan adalah bulan amal dan jihad.

4. Memperbanyak bersedekah ke fakir miskin, membantu orang yang kesusahan dan mengikuti kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi dunia dan akherat Anda.

5. Setelah melakukan shalat ‘Ashar anda bisa berdzikir, istighfar, bertahlil, membaca dzikir petang sampai waktu berbuka.

6. Ketika berbuka, Anda ingat bahwa orang yang berpuasa memiliki do’a yang tidak akan ditolak ketika berbuka puasa, maka jangan lupa berdoa baik untuk diri sendiri maupun mendo’akan saudara sesama kaum muslimin.

7. Setelah shalat maghrib, jangan terlalu banyak makan agar dapat melaksanakan shalat isya dan tarawih dengan tenang dan khusyu’. Manfaatkan waktu ini untuk membaca buku-buku yang bermanfaat.

8. Setelah shalat Tarawih, ada waktu luang yang bisa digunakan untuk mendapatkan berbagai pengetahuan agama (melalui membaca), bershilaturahim, mengunjungi orang yang sakit dan lain-lain. Hindari kegiatan yang tidak ada manfaatnya, membuang-buang waktu atau menonton acara-acara yang diharamkan oleh Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa. Karena malam-malam bulan Ramadhan sama dengan siangnya. Kita juga diwajibkan untuk menjaga seluruh anggota tubuh untuk tidak melakukan hal-hal yang diharamkan.

9. Manfaatkan malam-malam bulan Ramadhan juga gunakan untuk istirahat, kemudian bangun sebelum shubuh untuk makan sahur.

10. Hidupkan salah satu sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yaitu i’tikaf.
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam jika memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan mengencangkan sarungnya (tidak menggauli istrinya), menghidupkan malamnya dan membangunkan istrinya (untuk shalat malam).” (HR Bukhari dan Muslim)

Mudah-mudahan Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa menerima amalan kita semua.

1. Robbaniyyah. Allah Swt merupakan Robbul alamin disebut juga dgn Rabbun nas dan banyak lagi sebutan lainnya. Kalau karakteristik Islam itu adl Robbaniyyah itu artinya bahwa Islam merupakan agama yg bersumber dari Allah Swt bukan dari manusia sedangkan Nabi Muhammad Saw tidak membuat agama ini tapi beliau hanya menyampaikannya. Karenanya dalam kapasitasnya sebagai Nabi beliau berbicara berdasarkan wahyu yg diturunkan kepadanya Allah berfirman dalam Surah An-Najm 3-4 yg artinya “Dan tiadalah yg diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yg diwahyukan .”

2. Insaniyyah. Islam merupakan agama yg diturunkan utk manusia krn itu Islam merupakan satu-satunya agama yg cocok dgn fitrah manusia. Pada dasarnya tidak ada satupun ajaran Islam yg bertentangan dgn jiwa manusia. Seks misalnya merupakan satu kecenderungan jiwa manusia untuk dilampiaskan karenanya Islam tidak melarang manusia utk melampiaskan keinginan seksualnya selama tidak bertentangan dgn ajaran Islam itu sendiri.

3. Syumuliyah. Islam merupakan agama yg lengkap tidak hanya mengutamakan satu aspek lalu mengabaikan aspek lainnya. Kelengkapan ajaran Islam itu nampak dari konsep Islam dalam berbagai bidang kehidupan mulai dari urusan pribadi keluarga masyarakat sampai pada persoalan-persoalan berbangsa dan bernegara.

4. Al Waqi’iyyah. Karakteristik lain dari ajaran Islam adl al waqi’iyyah ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yg dapat diamalkan oleh manusia atau dgn kata lain dapat direalisir dalam kehidupan sehari-hari.

5. Al Wasathiyah. Di dunia ini ada agama yg hanya menekankan pada persoalan-persoalan tertentu ada yg lbh mengutamakan masalah materi ketimbang rohani atau sebaliknya. Ada pula yg lbh menekankan aspek logika daripada perasaan dan begitulah seterusnya. Allah Swt menyebutkan bahwa umat Islam adl ummatan wasathan umat yg seimbang dalam beramal baik yg menyangkut pemenuhan terhadap kebutuhan jasmani dan akal pikiran maupun kebutuhan rohani

6. Al Wudhuh. Karakteristik penting lainnya dari ajaran Islam adl konsepnya yg jelas . Kejelasan konsep Islam membuat umatnya tidak bingung dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam bahkan pertanyaan umat manusia tentang Islam dapat dijawab dgn jelas apalagi kalau pertanyaan tersebut mengarah pada maksud merusak ajaran Isla itu sendiri.

7. Al Jam’u Baina Ats Tsabat wa Al Murunnah. Di dalam Islam tergabung juga ajaran yg permanen dgn yg fleksibel . Yang dimaksud dgn yg permanen adl hal-hal yg tidak bisa diganggu gugat dia mesti begitu misalnya shalat lima waktu yg mesti dikerjakan tapi dalam melaksanakannya ada ketentuan yg bisa fleksibel misalnya bila seorang muslim sakit dia bisa shalat dgn duduk atau berbaring kalau dalam perjalanan jauh bisa dijama’ dan diqashar dan bila tidak ada air atau dgn sebab-sebab tertentu berwudhu bisa diganti dgn tayamum.

Ini berarti secara prinsip Islam tidak akan pernah mengalami perubahan namun dalam pelaksanaannya bisa saja disesuaikan dgn situasi dan konsidinya ini bukan berarti kebenaran Islam tidak mutlak tapi yg fleksibel adl teknis pelaksanaannya.

Assalamualaikum .....................
Hanya Sekedar Mengingatkan .....................

Kubur Setiap Hari Menyeru Manusia Sebanyak Lima (5) Kali:
 
1. Aku rumah yang terpencil,maka kamu akan senang dengan selalu membaca Al-Quran.
2. Aku rumah yang gelap,maka terangilah aku dengan selalu sholat malam.
3. Aku rumah penuh dengan tanah dan debu,bawalah amal soleh yang menjadi hamparan.
4. Aku rumah ular berbisa,maka bawalah amalan Bismillah sebagai penawar.
5. Aku rumah pertanyaan Munkar dan Nakir,maka banyaklah bacaan. 'Laa ilahaillallah, Muhammadar Rasulullah', supaya kamu dapat menjawab pertanyaan Nya.

 

Ada Lima Jenis Racun dan Lima Penawarnya .....
 
1. Dunia itu racun,zuhud (bersyukur atas apa yg ada) itu obatnya.
2. Harta itu racun,zakat itu obatnya.
3. Perkataan yang sia-sia itu racun,zikir itu obatnya.
4. Seluruh umur itu racun,taat itu obatnya.
5. Seluruh tahun itu racun,Ramadhan itu obatnya.


 
Nabi Muhammad S.A.W bersabda: “Ada 5 hal yang di pandang sebagai ibu “, yaitu :

1. Ibu dari segala OBAT adalah SEDIKIT MAKAN.
2. Ibu dari segala ADAB adalah SEDIKIT BERBICARA.
3. Ibu dari segala IBADAT adalah TAKUT BUAT DOSA.
4. Ibu dari segala CITA CITA adalah SABAR.
5. Ibu dari segala PENERANG adalah IBU KITA SENDIRI

 

Beberapa kata renungan dari Qur'an terhadap: Orang Yang Tidak Melakukan Sholat:

Subuh : Dijauhkan cahaya muka yang bersinar
Zuhor : Tidak diberikan berkah dalam rezekinya
Ashar : Dijauhkan dari kesihatan/kekuatan
Maghrib : Tidak diberi santunan oleh anak-anaknya.
Isyak : Dijauhkan kedamaian dalam tidurnya

Ya Allah, Ya Tuhan kami.
Di hadapan-Mu kami akan mengadu
Di hadapan-Mu kami akan mengeluh
Menumpahkan segala gundah gulana hati kami
Mencairkan gumpalan kecewa di hati kami
Meski kami tahu, betapa banyak kami berlumur dosa kepada-Mu.
Tapi Ya Allah,
Kami tidak rela, kami tidak sudi, kami marah
Jika saudara kami dihinakan oleh tangan-tangan kotor kafir imperialis

Ya Allah, Ya Tuhan kami.
Tapi kami lemah, kami semua tak memiliki kekuatan untuk melawan mereka
Kami tak berdaya di hadapan jet-jet tempur kafir imperalis AS dan sekutunya
Ketika ratusan ledakan dahsyat mengguncang Gaza Palestina
kami hanya mampu menelan ludah
Jawaban dari semua itu hanya air mata kesedihan
Kami tak bisa berbuat banyak Ya Allah, untuk mengusir serdadu-serdadu setan itu
Kami tak kuasa melawan kekuatan angkara murka musuh-musuh kami.

Ya Allah, Ya Tuhan kami.
Itu sebabnya, sebagai wujud cinta kami kepada saudara kami di sana
Tolonglah saudara kami di Gaza Palestina, Ya Allah.
Mereka sedang dihina, mereka sedang diinjak-injak kehormatannya
mereka sedang disayat-sayat dengan pisau kedzaliman
oleh musuh-musuh kami, musuh agama ini, dan musuh-Mu
Tancapkan keberanian di hati rakyat Gaza Palestina
Agar mereka mampu melawan kesombongan kafir imperalis itu
Kristalkan ketakwaan saudara-saudara kami di Gaza Palestina
Agar mereka tetap memiliki kekuatan yang akan mengalahkan musuh-Mu

Kami percaya kepada-Mu, dan hanya kepada-Mu, Ya Allah
Di saat lemah seperti ini
Di saat kami hanya mampu menyaksikan pembantaian itu di layar kaca
Kami marah, kami kecewa, kami geram, itu yang kami bisa
Di saat seperti inilah,
Kami panjatkan doa kepada-Mu
Dan kami yakin, doa adalah senjata dan kekuatan kami Ya Allah, Ya Tuhan kami
Satukan hati kami
Satukan gerak langkah kami
Agar orang-orang kafir gentar dengan kekuatan yang kami miliki
Ya Allah..
Hanya doa dan air mata yang selalu menemami kegalauan hati kami
Hanya ini yang bisa kami sampaikan kepada-Mu saat ini...
Allahu Akbar!"

Rasulullah saw. bersabda: "Perumpamaan kaum mukmin dalam hal kasih sayang,cinta kasih dan pembelaannya bagaikan satu tubuh. Apabila salah satu anggota tubuhnya merasa sakit (menderita), maka (hal itu) akan menjalar ke anggota-anggota tubuh lainnya dengan rasa demam dan panas." (HR. Bukhari dan Muslim)

untuk saudara kita yang berada di palestin...

Saya teringat dosen saya, dosen PPKN tepatnya..
beliau pernah melakukan survei yang berada yah.. bisa dibilang sekitar rt/rw nya.. beliau melakukan survei begini:

Saat ini umat islam sedang dalam masa krisis dan menga\hadapi 2 jenis penyakit:
 
1. penyakit umat islam sekarang adalah umat yang cinta dunia secara berlebihan.. kita mengangap bahwa hidup di dunia hanyasekali jadi harus di isi dengan kesenangan..
 
2. penyakit umat islam kedua adalah umat islam sekarang sangat takut mati.. coba kita lihat keadaan palestina dan israel.. coba kita perhatikan sejenak peta wilayah israel.. lebih kurang sebesar kota malang.. dan palestina setengahnya.. dapat di tarik kesimpulan bahwa di keroyok aremania saja israel bakalan hancur...

Inilah 2 macam penyakit umat islam sekarang.. bayangkan jika ini terus dan terus dalam tubuh umat islam..???

Kemudian umat islam sedang mengalami krisis dimana hanaya dalam hal kecil saja umat islam sekarang tidak mau belajar.. hal kecil tersebut misalnya dalam sholat..

inilah hasil survei beliau..

Dalam satu rt/rw tersebut terdapat 500 warga dan memiliki 100 kepala keluarga..

Surveinya adalah..
1. dalam 100 kepala keluarga tersebut 100% melaksanakan sholat idul fitri atau idul adha.. cukup membanggakan..

2. dalam 100 kepala keluarga tersebut cuma 90% yang melaksanakan sholat jum'at secara rutin.. yah tinggal 90 orang

3. nah dalam 90 orang tersebut berapakah yang rutin melaksanakan sholat 5 waktu.. hanya 50 %nya yang rutin .. berarti hilang setengahnya.. sekitar 45 orang..

4. dalam 45 orang tersebut, berapakah yang mengerti arti dari surah al-fatihah.. apakah saudara tahu arti dari "iyya kanakbudu wa iyya kanasta'in"..??..hanya 20% nya lah yang mengerti.. tinggal 9 orang.. yang paham bacaan surrah al-fatihah..

5. kemudian dalam 9 orang tersebut berapakah yang paham bacaan tahyat akhir.."attahiyatul..." hanya sekitar 20% atau di genapkan sekitar 2 orang.. sungguh mengenaskan..

6. pertanyaan terakhir.. jika ini di survei di indonesia saja..yang jumlah penduduk Indonesia pada 2010 mencapai 234,2 juta.. pertanyaanya adalah:

"BERAPAKAH YANG MASUK SYURGA NANTINYA???"..

Saya termenung menganggapi pertanyaan ini?? sedih rasanya memiliki umat yang besar tapi sesungguhnya sangat rapu.. semoga bermanfaatbuat teman2 sekalian..

Wallahu bissawab...

Suatu ketika, ada seorang anak laki-laki yang bertanya kepada ibunya. “Ibu, mengapa Ibu menangis?”. Ibunya menjawab, “Sebab, Ibu adalah seorang wanita, Nak”. “Aku tak mengerti” kata si anak lagi. Ibunya hanya tersenyum dan memeluknya erat. “Nak, kamu memang tak akan pernah mengerti….”

Kemudian, anak itu bertanya pada ayahnya. “Ayah, mengapa Ibu menangis? Sepertinya Ibu menangis tanpa ada sebab yang jelas? ”Sang ayah menjawab, “Semua wanita memang menangis tanpa ada alasan”. Hanya itu jawaban yang bisa diberikan ayahnya.

Lama kemudian, si anak itu tumbuh menjadi remaja dan tetap bertanya-tanya, mengapa wanita menangis.

Pada suatu malam, ia bermimpi dan bertanya kepada Tuhan.”Ya Allah, mengapa wanita mudah sekali menangis?”Dalam mimpinya, Tuhan menjawab,”Saat Kuciptakan wanita, Aku membuatnya menjadi sangat utama.Kuciptakan bahunya, agar mampu menahan seluruh beban dunia dan isinya, walaupun juga, bahu itu harus cukup nyaman dan lembut untuk menahan kepala bayi yang sedang tertidur.

Kuberikan wanita kekuatan untuk dapat melahirkan, dan mengeluarkan bayi dari rahimnya, walau, seringkali pula, ia kerap berulangkali menerima cerca dari anaknya itu.

Kuberikan keperkasaan, yang akan membuatnya tetap bertahan, pantang menyerah, saat semua orang sudah putus asa.

Pada wanita, Kuberikan kesabaran, untuk merawat keluarganya, walau letih, walau sakit, walau lelah, tanpa berkeluh kesah.

Kuberikan wanita, perasaan peka dan kasih sayang, untuk mencintai semua anaknya, dalam kondisi apapun, dan dalam situasi apapun. Walau, tak jarang anak-anaknya itu melukai perasaannya, melukai hatinya. Perasaan ini pula yang akan memberikan kehangatan pada
bayi-bayi yang terkantuk menahan lelap. Sentuhan inilah yang akan memberikan kenyamanan saat didekap dengan lembut olehnya.

Kuberikan wanita kekuatan untuk membimbing suaminya, melalui masa-masa sulit, dan menjadi pelindung baginya. Sebab, bukankah tulang rusuklah yang melindungi setiap hati dan
jantung agar tak terkoyak? Kuberikan kepadanya kebijaksanaan, dan kemampuan untuk
memberikan pengertian dan menyadarkan, bahwa suami yang baik adalah yang tak pernah melukai istrinya. Walau, seringkali pula, kebijaksanaan itu akan menguji setiap kesetiaan yang
diberikan kepada suami, agar tetap berdiri, sejajar, saling melengkapi, dan saling menyayangi.

Dan, akhirnya, Kuberikan ia air mata agar dapat mencurahkanperasaannya. Inilah yang khusus Kuberikan kepada wanita, agar dapat digunakan kapanpun ia inginkan. Hanya inilah kelemahan yang dimiliki wanita, walaupun sebenarnya, air mata ini adalah air mata kehidupan”.

1. Salah satu pola tidur Nabi saw. adalah tidur bertumpu pada sisi badan sebelah kanan, supaya makanan bisa mengambil tempat di lambung dengan baik. Sebab, posisi lambung cenderung sedikit miring ke sebelah kiri. Kemudian, beliau berbalik bertumpu sedikit pada sisi kiri, supaya dengan begitu proses pencernaan lebih cepat karena condongnya lambung di atas hati. Kemudian beliau kembali tidur bertumpu pada sisi kanan lagi, agar makanan segera larut dari lambung; jadi posisi permulaan dan posisi terakhir tidur bertumpu pada sisi kanan. Terlalu lama tidur bertumpu pada sisi kiri memba-hayakan jantung disebabkan oleh condongnya organ tubuh kepadanya, sehingga beberapa materi tumpah kepadanya.

2. Posisi tidur yang sangat buruk adalah berbaring bertumpu pada punggung. Namun jika berbaring di atas punggung itu sekedar untuk istirahat, tanpa disertai tidur, tidak mengapa.

3. Posisi yang lebih buruk lagi adalah tidur dengan tengkurap.

4. Tidur di siang hari tidak baik, menimbulkan beberapa penya-kit bersifat basah (ruthûbiyah), merusak warna, menyebabkan gangguan limpa, mengendurkan saraf dan melemahkan syahwat, kecuali pada musim panas dan di pertengahan siang. Yang sangat buruk adalah tidur saat dini hari (pagi), dan yang lebih buruk lagi adalah tidur di sore hari, sesudah Ashar.

5. Tidur di terik matahari merangsang munculnya penyakit tersembunyi. Tidur dengan sebagian tubuh di bawah sinar matahari, sedangkan sebagian yang lain di tempat yang teduh, adalah buruk. Rosululloh saw. telah melarang seseorang duduk di suatu tempat antara terik matahari dan tempat yang teduh.

6.Biasanya, bila beliau beranjak ke peraduan di malam hari, beliau meletakkan tangannya di bawah pipinya, kemudian berdoa : “Allôhumma bismika amûtu wa ahyâ (Ya Alloh, dengan nama-Mu aku mati dan hidup).”

jangan lupa ucakan alhamdulillah ketika bangun "tanda orang besyukur"

Saudara Muslimin Muslimat Rohimakumulloh.
Kita akan memasuki Tahun baru 1 Muharram 1432 Hijriyyah.
di penghujung Akhir Tahun 1431 H (Akhir bulan Dzulhijjah),
di Awal Tahun 1432 H (Tgl 1 Muharam), ada doa yang dianjurkan untuk di baca:

1. DOA AKHIR TAHUN (Sebelum Maghrib)
Do'a ini hendaknya dibaca tiga kali pada akhir waktu ashar tanggal 29 atau 30 bulan Dzulhijjah.
Fadhilahnya adalah barang siapa membaca do'a Akhir Tahun.
Maka syaithan akan berkata:
"Kesusahanlah bagiku, dan sia-sia lah pekerjaanku menggoda anak Adam (manusia) pada satu tahun ini, karena mereka mengerjakan amal ini hanya dalam waktu lebih kurang 1 jam"

Setelah membaca Surotul Fatihah satu Kali,
selanjutnya inilah do'a AKHIR TAHUN di baca Tiga kali:



Bismillaahir-Rohmaanir-Rohiim
Wa shollalloohu 'ala sayyidinaa Muhammadiw wa 'alaa aalihi wa shohbihii wa sallam.
Alloohumma maa 'amiltu fii haadzihis-sanati mimmaa nahaitanii 'anhu fa lam atub minhu wa lam tardhohuu wa lam tansahuu wa halamta 'alayya ba'da qudrotika 'alaa ‘uquubati ilattaubati minhu ba'da jur'ati ‘alaa ma'shiyatika fa inni astaghfiruka faghfirlii wa maa 'amiltu fiihaa mimma tardhoohu wa wa'attanii 'alaihits-tsawaaba fa as'aluka allahumma yaa kariimu yaa dzal-jalaali wal ikroom, an tataqobbalahuu minnii wa laa taqtha' rojaa-i minkaa yaa kariim.
wa shollalloohu 'alaa sayyidinaa Muhammadin Nabiyyil ummii wa 'alaa 'aalihi wa shohbihi wa sallam.

Artinya:
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada junjungan kami nabi Muhammad SAW,beserta para keluarga dan sahabatnya.
Ya Allah, segala yang telah ku kerjakan selama tahun ini dari apa yang menjadi larangan-Mu, sedang kami belum bertaubat dan Engkau tidak meridhoi. padahal Engkau tidak melupakannya dan Engkau bersabar (dengan kasih sayang-Mu), yang sesungguhnya Engkau berkuasa memberikan siksa untuk saya, dan Engkau telah menyuruh saya untuk bertaubat sesudah melakukan maksiat.
Karena itu ya Allah, saya mohon Ampunan-Mu dan berilah ampunan kepada saya dengan kemurahan-Mu. atas segala apa yang telah saya kerjakan, selama tahun ini, berupa amal perbuatan yang Engkau ridhoi dan Engkau janjikan akan membalasnya dengan pahala, saya mohon kepada-Mu,
wahai Dzat Yang Maha Pemurah, wahai Dzat Yang Mempunyai Kebesaran dan Kemuliaan,
semoga berkenan menerima amal kami dan ...
semoga Engkau tidak memutuskan harapan kami kepada-Mu, wahai Dzat Yang Maha Pemurah.
Dan semoga Allah memberikan rahmat dan kesejahteraan atas penghulu kami Nabi Muhammad Shollallahu 'alaihi Wasallam, keluarga dan sahabatnya.
Amin yaa robbal 'alamin.

Setelah membaca Doa ini, akhiri lagi dengan surotul Fatihah satu kali.

2. DOA AWAL TAHUN (Setelah Maghrib)

Saat terbenamnya Matahari atau Ba’da Maghrib timbul awan merah Jingga, itulah tanda tanggal 1 Muharam telah Tiba.
Saat itu pula kita mengucapkan selamat datang dengan membaca doa Awal Tahun.
Fadhilahnya Barangsiapa yang membaca do’a awal tahun,
Maka syaithan akan berkata :
"Alangkah bahagianya orang itu, dia akan dilindungi dari godaan godaanku pada sisa umurnya, karena Allah mengutus dua malaikat untuk menjaganya dari godaan godaanku"

Setelah membaca Suratul Fatihah 1 Kali,
selanjutnya inilah do'a AWAL TAHUN di baca Tiga kali:



Bismillaahir-Rohmaanir-Rohiim
Wa Shollallaahu 'alaa sayyidinaa wa maulaanaa Muhammadiw wa 'alaa 'aalihi wa shohbihii wa sallam.
Allaahumma antal-abadiyyul-qadiimul-awwal, wa 'alaa fadhlikal-'adhimi wa juudikal-mu'awwali, wa hadzaa 'aamun jadiidun qad aqbala ilainaa nas'alukal 'ismata fiihi minasy-syaithooni wa auliyaa'ihi wa junuudihi wal'auna 'alaa haadzihin-nafsil-amaarati bis-suu'i wal-isytighoola bimaa yuqorribunii ilaika zulfa yaa zal-jalaali wal-ikrom.
Yaa arhamar-Roohimiin, wa shollalloohu 'alaa sayyidinaa Muhammadin Nabiyyil ummii wa 'alaa 'aalihi wa shohbihi wa sallam
Amin yaa rabbal 'alamin.

Artinya:
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabatnya.
Ya Allah Engkaulah Yang Abadi, Dahulu, lagi Awal.
Dan hanya kepada anugerah-Mu yang Agung dan Kedermawanan-Mu tempat bergantung.
Dan ini tahun baru benar-benar telah datang. Kami memohon kepada-Mu perlindungan dalam tahun ini dari (godaan) setan, kekasih-kekasihnya dan bala tentaranya.
Dan kami memohon pertolongan untuk mengalahkan hawa nafsu amarah yang mengajak pada kejahatan, agar kami sibuk melakukan amal yang dapat mendekatkan diri kami kepada-Mu wahai Dzat yang memiliki Keagungan dan Kemuliaan.
Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada junjungan kami Nabi Muhammad Shollallahu 'alaihi Wasallam, beserta keluarga dan sahabatnya.
Amin yaa robbal 'alamin

Saudara Muslimin Muslimat Rohimakumulloh.
Selain doa doa diatas Sebaiknya pada siang dan malam harinya kita memperbanyak ibadah,
Yang dianjurkan adalah Membaca Ayat Kursyi sebanyak 360 kali.



Setelah selesai Membaca Ayat Kursyi, selanjutnya membaca doa Ini :

ALLAHUMMA YA MUHAWWILAL AHWAALI HAWWIL HAALII 'ALA AHSANIL AHWAALI BIHAULIKA WAQUWWATIKA YA 'AZIIZUN YAA MUTA'AALII, WASHOLLALLAHU 'ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN WA'ALAA AALIHII WASHOHBIHII WASALLAM

artinya :
Ya Allah, Dzat Yang suka memutar balikkan hal ihwal (kelakuan), balikanlah kelakuanku kepada Yang terbaik dengan daya upaya Engkau, Wahai Dzat Yang Maha Mulia, Yang Agung dengan Rahmat dan keselamatan, semoga tetap kepada Junjungan kami Nabi Muhammad shollallahu 'alaihi Wasallam beserta keluarganya dan sahabat sahabatnya.

Amin Amin Yaa Robbal 'aalamiin...

- Redha dengan suami yang telah dijodohkan dengannya oleh Allah

- Menjadi isteri yang setia kepada suami baik semasa senang atau susah

- Selalu memohon maaf pada suami

- Senantiasa taat pada suami selagi tidak bertentangan dengan syariat

- Senantiasa mendahulukan suami dalam apa jua hal dan keadaan

- Senantiasa menghibur hati suami terutama apabila ia di dalam keadaan kesusahan atau kerisauan

- Melembutkan pandangan serta tunduk di hadapan suami

- Tidak pernah mencegah dirinya daripada disentuh oleh suami ketika mana ia perlu

- Tidak khianat terhadap harta suami, pakaiannya, tempat tidurnya atau sebagainya ketika suami tidak ada

- Senantiasa menghormati suami, ibu bapak serta keluarga suami

- Selalu mendoakan keselamata dan kesejahteraan suami

- Senantiasa dalam keadaan bersih, rapi dan menyukakan hati suami apabila dipandang

- Tidak meminta sesuaatu yang berlebihan hingga diluar kemampuan suami menyediakannya

- Tidak sekali-kali menunjuk muka masam dan berlaku kasar terhadap suami

- Menyambut kepulangan suami dengan senyuman, disambut dan dicium tangannya

- Tidak keluar rumah tanpa izin suami

- Berwangi-wangian ketika suami berada di rumah

- Tidak berpuasa sunat ketika suami berada di rumah tanpa seizinnya.
Pengertian

Puasa ialah menahan diri dari makan dan minum serta melakukan perkara-perkara yang boleh membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sehingga terbenamnya matahari.

Hukum Puasa

Hukum puasa terbahagi kepada tiga iaitu :

* Wajib – Puasa pada bulan Ramadhan.
* Sunat – Puasa pada hari-hari tertentu.
* Haram – Puasa pada hari-hari yang dilarang berpuasa.

Syarat Wajib Puasa

* Beragama Islam
* Baligh (telah mencapai umur dewasa)
* Berakal


* Berupaya untuk mengerjakannya.
* Sihat
* Tidak musafir

Rukun Puasa

* Niat mengerjakan puasa pada tiap-tiap malam di bulan Ramadhan(puasa wajib) atau hari yang hendak berpuasa (puasa sunat). Waktu berniat adalah mulai daripada terbenamnya matahari sehingga terbit fajar.
* Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sehingga masuk matahari.

Syarat Sah Puasa

* Beragama Islam
* Berakal
* Tidak dalam haid, nifas dan wiladah (melahirkan anak) bagi kaum wanita
* Hari yang sah berpuasa.

Sunat Berpuasa

* Bersahur walaupun sedikit makanan atau minuman
* Melambatkan bersahur
* Meninggalkan perkataan atau perbuatan keji
* Segera berbuka setelah masuknya waktu berbuka
* Mendahulukan berbuka daripada sembahyang Maghrib
* Berbuka dengan buah tamar, jika tidak ada dengan air
* Membaca doa berbuka puasa

Perkara Makruh Ketika Berpuasa

* Selalu berkumur-kumur
* Merasa makanan dengan lidah
* Berbekam kecuali perlu
* Mengulum sesuatu

Hal yang membatalkan Puasa

* Memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan
* Muntah dengan sengaja
* Bersetubuh atau mengeluarkan mani dengan sengaja
* kedatangan haid atau nifas
* Melahirkan anak atau keguguran
* Gila walaupun sekejap
* Mabuk ataupun pengsan sepanjang hari
* Murtad atau keluar daripada agama Islam

Hari yang Disunatkan Berpuasa

* Hari Senin dan Kamis
* Hari putih (setiap 13, 14, dan 15 hari dalam bulan Islam)
* Hari Arafah (9 Zulhijjah) bagi orang yang tidak mengerjakan haji
* Enam hari dalam bulan Syawal

Hari yang diharamkan Berpuasa

* Hari raya Idul Fitri (1 Syawal)
* Hari raya Idul Adha (10 Zulhijjah)
* Hari syak (29 Syaaban)
* Hari Tasrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

Pengertian Haji

Sengaja datang ke Mekah, mengunjungi Ka'bah dan tempat-tempat lainnya untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Keutamaan Haji



1. Ibadah Haji merupakan salah satu perintah Allah yang harus dikerjakan, bagi yang mampu.


2. Ibadah Haji merupakan Jihad fi Sabilillah.




3. Ibadah Haji dapat menghapuskan dosa, bagi yang menjalankannya sesuai dengan
perintah Allah SWT.


4. Haji dan Umroh merupakan kifarat/penebus dosa.Ada dosa yang yang hanya dapat ditebus
dengan wukuf di Arafah saat Ibadah Haji.


5. Surga adalah balasan bagi Haji yang mabrur.


6. Biaya yang dikeluarkan untuk Ibadah Haji merupakan infaq fi sabilillah.

Syarat-syarat wajib haji dan umrah itu ada lima, terhimpun di dalamungkapan penyair yang berbunyi:

Haji dan umrah itu adalah dua kewajiban sekaliseumur hidup, tidak boleh ditunda-tunda,Dengan syarat: Islam, merdeka,berakal, berusia baligh dan mempunyai kemampuan.

Jadi, haji dan umrah itu menjadi wajib [bagi seseorang] apabilamemenuhi syarat-syaratnya, yaitu: Pertama, Islam. Orang yang bukanmuslim tidak berkewajiban menunaikan ibadah haji, bahkan sekiranya iamelakukannya maka tidak sah, dan lain

dari itu, ia tidak bolehmemasuki kawasan tanah suci Mekkah, sebab Allah telah berfirman,

Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah merekamendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. [At-Taubah: 28].

Jadi, tidak boleh bagi siapa saja yang berstatus kafir, karena sebabapa saja kekafirannya, masuk ke tanah suci Mekkah. Namun demikian,orang kafir tetap akan dihisab kelak di akhirat atas peng-abaianmereka terhadap ibadah haji dan ajaran-ajaran Islam lainnya, menurutpendapat yang lebih kuat dari para ulama, dengan dalil firman AllahSubhannahu wa Ta'ala :

Kecuali golongan kanan, berada di dalam Surga, mereka tanya-menanyatentang [keadaan] orang-orang yang berdosa, Apakah yang memasukkankamu ke dalam Neraka SaqarMereka menjawab, Kami dahulu tidaktermasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak pulamemberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang batilbersama-sama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kamimendustakan hari Pembalasan, hingga datang kepada kami kematian. [Al-Muddatsir:39-47].

Syarat kedua: Berakal. Orang gila tidak berkewajiban menunaikan ibadahhaji, bahkan jikalau seseorang gila semenjak usia sebelum balighhingga meninggal dunia, maka ia tidak berkewajiban menunaikan ibadahhaji sekali pun ia adalah seorang yang kaya.

Syarat ketiga: Baligh. Orang yang belum masuk usia baligh tidakberkewajiban menunaikan ibadah haji, namun jika ia menunaikannya, makaibadah hajinya sah, hanya saja ibadah haji yang ia lakukan itu tidakmencukupinya dari kewajiban Islam [haji wajib yang merupakan rukunIslam], sebab Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda kepadaseorang ibu yang membawa anak kecilnya ke hadapan beliau dan bertanya,Apakah anak ini boleh menunaikan ibadah hajiJawab Nabi, Ya, dankamu mendapat pahala.[ Dikeluarkan oleh Muslim [no. 409] dalam kitabAl-Hajj.] Akan tetapi haji yang dilakukan oleh anak itu tetap tidakdapat mewakili haji wajibnya [rukun Islam], karena perintah belumdibebankan kepadanya kecuali sesudah ia memasuki usia baligh.

Pada kesempatan ini saya ingin katakan bahwa pada musim [haji] sepertisekarang ini, di mana manusia sangat padat dan berdesak-desakan, dananak kecil akan banyak mendapat kesulitan untuk bisa melakukan ihramdan untuk memperhatikan kesempurnaan manasik haji, maka sebaiknyaanak-anak yang masih belum cukup umur tidak diikutsertakan dalammenunaikan ibadah haji ataupun umrah, sebab mereka akan banyakmengalami berbagai kesulitan dan demikian pula orang tua [ayah dan ibu]yang membawanya. Bahkan, bisa jadi ayah dan ibunya tidak dapatmenunaikan manasik haji dengan sempurna karena sibuk mengurusianak-anak mereka yang pada gilirannya menyebabkan mereka tetap beradadi dalam kesulitan [karena harus membayar denda ini dan itu]. Maka,selagi ibadah haji belum diwajibkan terhadap mereka [anak-anak],sebaiknya mereka tidak usah merepotkan kita di dalam menunaikan ibadahhaji.

Syarat keempat: Merdeka [bukan budak]. Hamba sahaya atau budak tidakberkewajiban menunaikan ibadah haji, karena dia adalah budak yangharus selalu memenuhi perintah majikannya. Karena itu ia dimaafkanbila tidak menunaikan ibadah haji, sebab tidak ada jalan [biaya]baginya ke sana.

Syarat kelima: Mempunyai kemampuan untuk pergi haji, baik kemampuanharta maupun fisik. Dan jika ada seseorang yang mempu-nyai kemampuanharta, sedangkan fisiknya lemah, maka harus menyuruh orang lain untukmengerjakan hajinya, karena di dalam hadits yang bersumber dari IbnuAbbas Radhiallaahu anhu diriwayatkan bahwasanya ada seorang wanitadari marga Khutsamiyah yang bertanya kepada Rasulullah Shalallaahualaihi wasalam seraya berkata, Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahkusudah berkewajiban untuk menunaikan kewajiban ibadah haji, namunbeliau sudah lanjut usia tidak dapat mengendari hewan tunggangannya,lalu apakah saya boleh menghajikannyaJawab Nabi, Ya[ Dikeluarkanoleh Al-Bukhari [no. 1513] dalam kitab Al-Hajj, Muslim [no. 407] dalamkitab Al-Hajj.] Peristiwa ini terjadi pada waktu Hajjatul Wada [hajiperpisahan Nabi].

Penyataan perempuan yang mengatakan, Sesungguhnya ayah-ku sudahberkewajiban untuk menunaikan kewajiban ibadah haji dan persetujuanNabi Shalallaahu alaihi wasalam terhadap wanita itu untuk menghajikanayahnya adalah menunjukkan bahwa apabila seseorang sudah mempunyaikemampuan harta untuk menunaikan ibadah haji, sedangkan fisiknyasangat lemah, maka ia wajib mewakilkannya kepada orang. Adapun jikaseseorang hanya mempunyai kemampuan fisik saja tanpa didukung olehkemampuan harta, sedangkan ia tidak mungkin datang ke tanah suciMekkah dengan berjalan kaki, maka ibadah haji tidak menjadi wajibbaginya.

Termasuk di dalam katagori mampu bagi wanita adalah adanya mahrampendamping, dan jika mahram tidak ada maka ia tidak berke-wajibanmenunaikan ibadah haji. Namun para ulama berbeda pendapat, apakahdalam kondisi seperti itu wanita wajib menyuruh orang lain untukmenghajikan atau mengumrahkan dirinya, atau tidak. Ada dua pendapatdalam masalah ini berdasarkan; bahwa adanya mahram adalah merupakansyarat untuk diwajibkannya menunaikan ibadah haji bagi wanita, atauberdasarkan bahwa adanya mahram itu memang telah merupakan syarat.Menurut ulama madzhab Hanbali , bahwa adanya mahram itu merupakansyarat kewajiban haji bagi kaum wanita. Oleh karenanya, wanita yangtidak mempunyai mahram tidak wajib menunaikan ibadah haji dan jugatidak wajib ia menyuruh orang lain untuk mengerjakannya.

Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.




Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.

Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudu dengan air.
- Dalam perjalanan jauh
- Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
- Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
- Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
- Air yang ada hanya untuk minum
- Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
- Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
- Sakit dan tidak boleh terkena air
- Telah masuk waktu salat
- Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
- Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
- Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
- Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
- Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh

- Membaca basmalah
- Menghadap ke arah kiblat
- Membaca doa ketika selesai tayamum
- Medulukan kanan dari pada kiri
- Meniup debu yang ada di telapak tangan
- Menggodok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku

Rukun Tayamum :
- Niat Tayamum.
- Menyapu muka dengan debu atau tanah.
- Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.

. Tata Cara / Praktek Tayamum :
- Membaca basmalah
- Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.

- Niat tayamum : Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta'aala (Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala).
- Mengusap telapak tangan ke muka secara merata
- Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan
- Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
- Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri

Pengertian Qisas

Qisas adalah pembayaran yang seimbang antara pelaku dan yang dianiaya seperti bila membunuh harsu dibunuh, mematahkan gigi harus dipatah gigi, dan lain-lain. Firman Allah SWT :

وكتبنا عليهم فيها ان النفس بالنفس والعين بالعين...

Artinya :




"Dan telah Kami tetapkan terhadap mereka di dalamnya (at-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata….." (QS. Al-Maidah: 45).

2. Macam-Macam Qisas

Qisas itu terbagi 2 yaitu :

a. Qisas jiwa

Qisas jiwa adalah qisas yang berhubungan dengan jiwa seseorang atau hak hidup seperti pembunuhan. Pembicaraan pada masalah ini berpangkal pada pembicaraan tentang sifat pembunuhan dan pembunuh yang karena berkumpulnya sifat-sifat tersebut bersama korban mengharuskan adanya qisas.tidak semua pembunuhan dapat dikenai qisas melainkan qisas itu hanya dikenakan pada orang yang membunuh tertentu dengan cara pembunuhan tertentu dan korban tertentu. Dan demikian itu karena yang dituntut dalam hal ini tidak lain hanyalah keadilan.

Mengenai pembunuhan yang dapat dikenai qisas haruslah sesuai dengan aturan tertentu dan syarat tertentu, yaitu :

1) Syarat-syarat pembunuh

Fuqaha telah sepakat bahwa pembunuh yang dapat diqisas disyaratkan : berakal sehat, dewasa, menghendaki kematian (korbannya), melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain.

Fuqaha berselisih pendapat tentang orang yang dipaksa membunuh dan orang yang memaksanya:

ý Imam Malik, Syafi'ie, Ats-Tsauri, Ahmad, Abu Tsaur dan fuqaha lainnya berpendapat bahwa pembunuhan itu harus dikaitkan kepada pelaksananya, bukan kepada penyuruhnya. Tetapi si penyuruh ini harus dikenai hukuman.

ý Segolongan fuqaha berpendapat bahwa kedua orang itu (pelaksana dan penyuruh) harus dihukum mati.

Demikian itu apabila dalam pembunuhan itu tidak terdapat unsur paksaan dan kekuasaan (kekuatan) dari penyuruh atas orang-orang yang disuruh. Jika si penyuruh mempunyai kekuasaan atas orang yang disuruh, dalam hal ini ada 3 pendapat:

ý Daud, Abu hanifah dan salah satu pendapat Imam Syafi'i bahwa orang yang menyuruh dikenai hukuman mati, sedangkan yang disuruh hanya dikenai hukuman saja, tidak hukuman mati.

ý Salah satu pendapat Imam Syafi'i yang lain bahwa orang yang disuruh dikenai hukuman mati, bukan orang yang menyuruh.

ý Imam Malik berpendapat bahwa keduanya harus dihukum mati.

2) Sifat pembunuhan

Fuqaha telah sepakat bahwa sifat pembunuhan yang dikenai qisas adalah pembunuhan yang sengaja. Sedangkan pembunuhan yang mirip sengaja seperti keliru dalam membunuh, dengan alat-alat yang biasanya tidak dipakai untuk membunuh. Maka pembunuhan seperti ini tidak dikenai qisas tetapai hanya dikenai diyat saja.

3) Syarat-syarat korban

Mengenai syarat-syarat yang mengharuskan qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh, maka korban tersebut harus sepadan dengan jiwa orang yang membunuhnya. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan nilai jiwa seseorang dengan lainnya ialah keislaman, kekafiran, kemerdekaan, kehambaan, kelelakian, kewanitaan, satu orang atau banyak orang.

b. Qisas anggota badan (pelukaan)

Pelukaan itu ada 2 macam; pelukaan yang dikenai qisas dan pelukaan yang dikenai diyat atau pemaafan.

Mengenai pelukaan yang dapat dikenai qisas meliputi syarat-syarat orang yang melukai, syarat-syarat pelukaan yang mengakibatkan qisas serta syarat-syarat orang yang dilukai.

1) Syarat orang yang melukai

Orang yang melukai itu harus mukallaf (baligh (dewasa) dan berakal).jika seseorang memotong anggota tubuh orang lain, maka tidak diperselisihkan lagi bahwa ia dikenai qisas, jika pelukaan itu mengakibatkan qisas.

2) Syarat orang yang dilukai

Jiwa orang yang dilukai itu disyaratkan seimbang dengan jiwa orang yang melukai. Adapun faktor yang mempengaruhi keseimbangan ini ialah kehambaan dan kekufuran.

3. Sanksi-Sanksi

Qisas itu dilaksanakan pada kasus :

a. Pembunuhan sengaja yang dilakukan oleh orang yang berakal sehat, dewasa, menghendaki kematian (korbannya), melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain.

b. Sebagian pelukaan yang mengakibatkan harus di qisas.

Sedangkan qisas tidak dapat dilaksanakan pada kasus :

a. Hilanganya tempat untuk di qisas, yaitu hilangnya anggota badan atau jiwa orang yang mau di qisas sebelum dilaksanakan hukuman qisas.

b. Pemaafan, para ulama sepakat tentang pemaafan qisas bahkan lebih utama daripada menuntutnya. Firman Allah SWT:

فمن عفى له من اخيه شيئ... ( البقرة 178 )

"Maka barangsiapa mendapatkan pemaafan dari saudaranya …" (QS. Albaqarah: 178).

c. Perdamaian, yaitu berdamainya antara pelaku dan korban.

d. Diwariskan hak qisas, contoh bila ahli waris adalah anak pembunuh yakni penuntut dan penanggung jwab qisas itu orangnya sama. Jelasnya mislanya A membunuh saudara sendiri yang tidak mempunyai ahli waris kecuali dirinya sendiri.

DIYAT

1. Pengertian Diyat

Diyat adalah harta yang wajib dibayar oleh pelaku kepada korban atau walinya disebabkan karena perbuatan jinayat (kriminal).

Firman Allah SWT :

ومن قتل مؤمنا خطأ فتحرير رقبة مؤمنة ودية مسلمة الى اهله ان يصدقوا ( النساء 92 )

"Dan barangsiapa membunuh


seorang Mu'min karena tersalah, (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba shaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu) kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) bersedekah". (QS. An-Nisa: 92).

2. Macam-Macam Diyat

Fuqaha telah sependapat bahwa diyat karena pembunuhan terhadap seorang merdeka dan muslim adalah 100 ekor unta, bagi orang yang mempunyai unta.

Dalam madzhab Maliki diyat itu dibagi 3 macam: diyat pembunuhan tersalah, diyat pembunuhan sengaja apabila diterima, dan diyat pembunuhan mirip sengaja.

Imam Syafi'i berpendapat bahwa diyat itu terbagi 2 macam saja, yaitu: diyat ringan yang dikenakan pada pembunuhan tersalah dan diyat berat yang dikenakan pada pembunuhan sengaja dan mirip sengaja.

Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa diyat itu ada 2 macam, yaitu: diyat pembunuhan tersalah dan diyat pembunuhan mirip sengaja. Bagi dia, diyat pembunuhan sengaja itu tidak ada. Yang harus dibayar pada pembunuhan sengaja itu adalah apa yang dihasilkan oleh perundingan (kesepakatan) di antara kedua belah pihak dan harus dibayar tunai.

3. Kadar Dalam Diyat

Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, yaitu:

a. Imam Syafi'i berpendapat bahwa pada dasarnya diyat itu adalah 100 ekor unta.

b. Imam Malik, Abu Hanifah dan segolongan fuqaha sependapat bahwa diyat itu tidak bisa diambil kecuali dari unta, emas atau perak.

c. Abu Yusuf, Muhammad bin Al-Hasan dan 7 fuqaha Madinah berpendapat bahwa pemilik kambing dikenai diyat sebanyak 2000 ekor, pemilik sapi 200 ekor, dan pemilik pakaian 200 potong pakaian.

C. PEMBUKTIAN

Untuk membuktikan kebenaran dalam kasus kejahatan mana yang harus di qisas dan mana yang dikenai diyat saja diperlukan :

1. Saksi

2. Alat yang dipakai

Imam Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa alat yang dipakai untuk membunuh juga dipakai untuk mengqisas. Mereka berpegang pada hadits Nabi Muhammad SAW :

ان يهوديا رضخ رأس امرءة بحجر فرضخ النبي صلى الله عليه وسلم رأسه بحجر او قال بين حجرين.

"Bahwasanya seorang Yahudi memukul kepala seorang perempuan dengan batu. Maka Nabi Muhammad memukul Yahudi itu dengan batu pula. Atau dia mengatakan antara dua batu".

Para pengikut Imam Malik berselisih pendapat tentang orang yang membakar orang lain, apakah dia harus dibalas dengan dibakar, meski mereka pun sepakat dengan Imam Malik dalam hal meniru bentuk (cara) pembunuhan. Begitu pula tentang orang yang membunuh orang lain dengan panah.

Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa dengan alat apapun yang digunakan untuk membunuh, maka qisasnya hanya dengan pedang saja, sabda Nabi Muhammad SAW :

لاقود الا بجديدة

"Tidak ada qisas kecuali dengan menggunakan besi".

3. Cara melakukan

Ulama berselisih pendapat tentang cara pelaksanaan qisas jiwa. Ada pendapat yang mengatakan bahwa orang yang membunuh itu di qisas menurut cara dia membunuh. , barang siapa yang membunuh dengan cara menenggelamkan maka dia harus di qisas dengan cara ditenggelamkan pula, bagi yang memukul dengan batu harus dipukul dengan batu.pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi'i dan Imam Malik, mereka mengatakan terkecuali jika dengan cara demikian penyiksaannya akan berlangsung lama, maka penggunaan pedang adalah lebih baik baginya.

Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa dengan cara bagaimanapun ia membunuh namun ia hanya dihukum bunuh dengan pedang.

4. Situasi dan kondisi

Pembuktian yang keempat ini adalah dengan melihat situasi dan kondisi saat melakukan kejahatan itu, apakah dilakukan dengan sengaja atau tidak atau tersalah, dilakukan oleh satu orang atau lebih, terpaksa atau kehendak sendiri. Ini penting sekali untuk mempermudah melaksanakan hukuman yang pantas.

Dari segi bahasa, qurban bermaksud sesuatu yang dikorbankan kerana Allah subhanahu wata'ala.
Dari sudut syara', qurban bermaksud menyembelih binatang yang tertentu pada masa-masa yang tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata'ala.
PENSYARI'ATAN DAN HIKMAHNYA


Qurban telah disyari'atkan pada tahun kedua hijrah sama seperti ibadah zakat dan sembahyang Hari Raya.


Firman Allah subhanahu wata�ala:

{ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ }

Maksudnya:
Maka kerjakanlah sembahyang kerana Tuhanmu dan sembelihlah qurban (sebagai tanda syukur)
(Surah Al-Kauthar 108:2)

Hikmah disyari'atkan qurban ialah sebagai tanda bersyukur kepada Allah subhanahu wata'ala di atas segala nikmatNya yang berbagai dan juga di atas kekalnya manusia dari tahun ke tahun.


Ia juga bertujuan menjadi kifarah bagi pelakunya, sama ada disebabkan kesilapan-kesilapan yang telah dilakukan ataupun dengan sebab kecuaiannya dalam menunaikan kewajipan di samping memberikan kelegaan kepada keluarga orang yang berqurban dan juga mereka yang lain.


Qurban tidak memadai dengan menghulurkan nilai harganya, berbeza dengan ibadah zakat fitrah yang bermaksud memenuhi keperluan golongan fakir, Imam Ahmad dikatakan menyebut amalan menyembelih qurban adalah lebih afdhal daripada bersedekah dengan nilai harganya.
HUKUM MELAKUKAN QURBAN

Hukum melakukan qurban ialah sunnah mu'akkadah bagi sesiapa yang mampu melakukannya.
Sabda Nabi Muhammad sallallahu 'alayhi wasallam yang bermaksud:
Aku diperintahkan agar menyembelih qurban dan ia sunat bagi kamu.